
Manado, BeritaManado.com – Anak berusia 10 tahun diduga menjadi korban pelampiasan nafsu birahi seorang lansia berinisial W (60), warga Minahasa.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Manado karena tidak terima anaknya mengalami kejadian naas ini.
Berdasarkan data dan informasi dari SPKT Polresta Manado, pada April 2020 lalu, peristiwa ini terjadi di Jalan Perkuburan Kabupaten Minahasa.
Awalnya, terlapor memanfaatkan kepolosan korban, sehingga terlapor dapat menyetubuhinya.
Pelapor makin tidak terima, karena ternyata hal ini telah terjadi berulang kali dan anaknya yang masih kecil harus menanggung dampak dari perilaku terlapor.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy arruan
(HardinanSangkoy)