
Manado, BeritaManado.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh warga Tuminting, Brami Makalalag di SPKT Polresta Manado, Jumat (8/5/2020).
Brami melaporkan W, warga Kecamatan Mapanget karena terlapor meminjam sepeda motor pelapor bermerk Honda Vario warna merah DB 2575 MV pada 16 Maret 2020 lalu.
Pelapor kemudian menyerahkan kunci beserta STNK tanpa ada curiga karena keduanya merupakan rekan kerja, tapi sampai laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan serta terlapor tidak bisa dihubungi.
Perhitungan kerugian yang dialami pelapor diperkirakan sekitar Rp17 juta rupiah.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan.
(HardinanSangkoy)