
TOMOHON, beritamanado.com – Dalam Rangka penerapan physical dan social distancing, Pemerintah Kota Tomohon tetap mengadakan pelayanan kepada masyarakat tanpa kontak fisik.
Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon meminta masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kota Tomohon.
“Masyarakat bisa minta pelayanan secara online dan apabila dokumen memenuhi syarat akan langsung diproses oleh operator secara online dan apabila dokumen sudah lengkap maka akan diantar lewat layanan pengiriman ke PT Pos Indonesia,” ujar juru Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon Yelly Potuh SS.
Ditambahkannya, dokumen akan langsung diantar ke rumah yang bersangkutan tanpa biaya karena biaya ditanggung oleh pemerintah lewat kerjasama bersama PT Pos Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Daerah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)