
Ratahan – Terkait instruksi yang dikeluarkannya, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mengindahkan dan didapati masih bolak-balik masuk keluar Mitra akan ditindak tegas.
Hal ini ditegaskannya kembali saat melakukan pemantauan di pos pengawasan di Gunung Potong, Jumat (17/4/2020).
“Kalau ada ASN yang kedapatan, langsung potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan kalau dia juga pejabat, langsung non job, kembali staf biasa,” tegas James Sumendap.
Hal ini juga dipastikan bukan isapan jempol belaka, pasalnya seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow, saat ini sudah ada tiga ASN (pejabat) yang telah diproses sesuai dengan sanksi yang disebutkan, yakni dibebas tugaskan dari jabatan sementara dan diberikan sanksi tertulis untuk staf
“Itu sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak mengindahkan instruksi Bupati James Sumendap. Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi yang melanggar aturan yang dikeluarkan pimpinan, demi kepentingan bersama,” jelas Marie Makalow.
Diketahui, hingga saat ini tercatat 15 ASN yang berhasil terjaring dan proses pemberian sanksi sementara berjalan dan tinggal menunggu waktu.
Tindakan ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, pasal 3 poin 7 dan 17 yang berdasar pada Kewajiban dan Larangan, yakni (7) mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seorang dan/atau golongan, (17) menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
“Terkait hal ini kami sangat berharap peran kepala SKPD dalam memberi arahan terhadap bawahan, terutama dalam upaya memerangi Pandemi COVID-19. Bila tak diindahkan, Kepala SKPD yang bakal bertanggungjawab terhadap masing-masing pegawai,” pungkas Marie Makalow.
(***/Jenly wenur)