Manado, BeritaManado.com — Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan penodongan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni lelaki berinisial V (32), M (15) dan P (13), ketiganya merupahkan warga Kota Manado dan diringkus di tempat persembunyian di wilayah kota Manado, Minggu (5/4/2020).
Informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan kepolisian penangkapan itu terjadi setelah anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado menerima laporan polisi Nomor: LP/624/III/2020/SPKT/POLRESTA MANADO.
Pada Jumat (27/3/2020) lalu, disekitaran taman God Bless Jalan Piere Tendean (Boulevard) Manado, telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan dan penodongan.
Dimana saat itu korban lelaki berinisial R (37), warga Kabupaten Minahasa, sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
Sekira pukul 05.00 Wita, korban melintas dijalan Piere Tendean (Boulevard) Manado, namun beberapa saat kemudian korban berhenti dikarenakan cuaca saat itu sedang turun hujan.
Korban langsung berinisiatif memasuki kawasan taman God Bless yang berada dilokasi tersebut dengan maksud untuk berteduh.
Tidak lama kemudian datang dua orang lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban, salah seorang diantaranya turun dan langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah pisau badik.
Pelaku meminta semua uang milik korban serta memaksanya untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, karena merasa ketakutan korban mengikuti semua permintaan kedua lelaki yang tidak dikenal itu.
Usai berhasil melakukan aksinya itu, para pelaku menyuruh korban pergi menjauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki ke arah pantai bebatuan, setelah itu pelaku langsung pergi dari TKP dengan membawa sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Macan yang berkolaborasi dengan Tim Paniki Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu identitas kedua pelaku.
Akhirnya pada Sabtu (4/4/2020) kemarin, Tim melakukan penyitaan sepeda motor milik korban yang diketahui telah dijual pelaku di wilayah Langowan, Minahasa.
Setelah melakukan penyitaan, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk identitas dan mencari tau tempat persembunyian pelaku.
Hingga sekitar pukul 03.45 Wita, Minggu (5/4/2020), tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku ditempat persembunyian mereka di wilayah kota Manado.
Namun saat sedang dilakukan pengembangan untuk TKP lainnya, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memaksa untuk melompat dari dalam kendaraan anggota yang sedang berjalan.
Hingga dengan tindakan tegas anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri hingga akhirnya anggota melakukan tindakan keras terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Pelaku berhasil diamankan bersama satu unit motor bermerek Yamaha XRide dan satu bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 30 cm menggunakan sarung dari kardus yang dibungkus lakban berwarna hitam, salah satu pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan,” kata AKP Tommy Aruan.
(***/Rei Rumlus)