Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 atau virus Corona, hal ini telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinahkodai Gubernur Oli Dondokambe dan Wakil Gubernur Steven Kandou.
Mengingat sifat virus Corona yang menular begitu cepat antar manusia, dimana penularan bisa terjadi melalui percikan dan sentuhan, untuk itu diharapkan warga menjaga jarak fisik dengan sesamanya, virus ini juga hidup di permukaan benda mati selama berjam-jam atau bahkan berhari hari.
Berdasar data resmi dari Gugus Tugas COVID-19 (26/3/2020), sebanyak 893 kasus positif virus corona di tanah air saat ini tersebar di 27 provinsi.
Sementara untuk Sulawesi Utara data terakhir dari Satgas COVID-19 tercatat 2 pasien positif, 13 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 403 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 1 pasien sembuh.
Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan minindaklanjuti himbauan pemerintah, Pengurus Wilayah Syarikat Islam Sulawesi Utara melalui Ketua Wilayah Machmud Turuis SE mengatakan SI Sulut telah membentuk satuan tugas Peduli COVID-19
“Telah dibentuk tim satgas di lapangan dari jajaran Pengurus SI Wilayah yang dipimpin oleh Dr.Zainal Ginsu berupa penyemprotan disinfektan dan pembagian hand sanitizer untuk beberapa Mesjid yang ada di Kota Manado,” ucap Machmud Turuis.
Menurut Machmud Turuis yang juga Direktur Pemasaran PT Bank SulutGo, kegiatan saat ini diprioritaskan untuk wilayah Kota Manado dengan pertimbangan Manado salah satu daerah yang saat ini oleh pemerintah adalah daerah pandemi virus Corona.
“Namun kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara dengan melibatkan DPC Syarikat Islam Kabupaten Kota dimana anggaran kegiatan ini akan dibiayai oleh DPW Syarikat Islam Sulawesi utara,” kata Machmud Turuis.
Turuis berharap kepada seluruh masyarakat jangan terlalu panik dalam menyikapi wabah virus Corona ini, namun diminta harus tetap waspada dengan mentaati himbauan pemerintah dan para tokoh agama.
“Seperti yang telah diketahui bersama pemerintah telah mengeluarkan himbauan antara lain berupa langkah-langkah pencegahan seperti social distancing, pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tandasnya.
(***/BennyManoppo)