Boltim, BeritaManado.com – Penelusuran anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di wilayah Pertambangan Koperasi Unit Desa Nomontang di Desa Lanut Kecamatan Modayag baru-baru ini, menguak sejumlah persoalan yang selama ini luput dari amatan media.
Selain kemelut soal keluhan sejumlah masyarakat Desa Lanut yang menilai aktifitas pertambangan sudah merusak lingkungan dan maraknya penambang illegal tanpa izin IUP dari KUD Nomontang.
Juga terdapat persoalan baru terkait kewajiban dan kontribusi KUD Nomontang kepada pemerintah daerah yang dinilai tidak punya kontribusi sama sekali.
Dari data yang dihimpun wartawan BeritaManado.com, oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) terdapat perbedaan soal data setoran royalti dan landrent yang diberikan KUD Nomontang dengan yang masuk ke khas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Boltim.
Data yang diberikan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boltim, dari tahun 2014 hingga tahun 2017, menyebut KUD Nomontang tidak pernah menyetor Royalti yang merupakan kewajiban perusahaan tambang ini.
Hal ini sesuai laporan realisasi pembayaran kewajiban KUD Nomontang dari DPKAD pada tahun 2014 dan 2016 hanya Landrent yang disetor sebesar Rp.9.680.640,00,- dan Rp.11.357.280.00.
Sementara di tahun 2015 dan 2017 tidak ada setoran sama sekali yang masuk ke khas Pemerintah daerah.
“Kami hanya bisa berbicara lewat data, dan ini data yang kami punya,” ujar Syukur Monoarfa, Pelaksana Tugas Kepala DPKAD Boltim, Kamis (27/02/2020) saat disambangi di ruang kerjanya.
Berbeda di tahun sebelumnya, Syukur Monoarfa membeberkan pada tahun 2018 setoran Royalti KUD Nomontang mencapai total Rp.34.ooo.ooo,- dan Landrent sebesar Rp.422.021.00.
Namun pada tahun 2019, tidak ada setoran Royalti dari KUD Nomontang, hanya landrent saja yang disetor sebesar Rp.29.778.075.00.
Terpisah Kepala Teknik Tambang, KUD Nomontang, Ir. H. Jamaluddin mengaku telah melaksanakan kewajiban KUD Nomontang, dengan melakukan pembayaran baik royalti maupun Landrent ke pemerintah dengan bukti setoran yang ada.
“Sebenarnya kemarin pihaknya akan memprotes Pemda bahwa KUD Nomontang tidak membayar royalti dari tahun 2016, 2017, 2018, sementara KUD punya data. Selain itu, untuk data pembayaran landrent 2020 itu diserahkan langsung ke Dinas Pendapatan Keuangan Daerah (DPKAD) Boltim,” ujar mantan kepala dinas ESDM Boltim ini.
Untuk meyakinkan pemerintah, dirinya pun telah menyiapkan bukti setoran Royalti maupun Landrent selama empat tahun untuk diberikan kepada pihak pemda maupun dinas DPKAD.
“Sebenarnya saya ini malu untuk mengatakan, bahwa itu yang diberikan data bukti pembayaran. Sedangkan landrent di bayarkan hampir Rp30 juta. Selain itu kalau untuk royalti bukan 3,50% tapi 3,75%dari harga jual dan itu sudah di setor langsung sebesar Rp155 juta pada tahun 2019 kemarin,” tandas Jamaluddin.
Adapun terdengar kabar, DPRD Boltim berencana akan membentuk Pansus untuk menangani permasalahan antara KUD Nomontang, Masyarakat Lanut maupun Pemerintah Daerah untuk memecahkan masalah ini. Kita tunggu saja.
(Riswan)