Manado, BeritaManado.com — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Manado, Yohanis B. Waworuntu menyampaikan klarifikasinya terkait penertiban kios milik pedagang yang dilakukan oleh Sat Pol-PP Manado di seputaran kompleks Pasar Bahu, Jumat (21/2/2020).
Dalam klarifikasinya kepada BeritaManado.com, Kasat Pol-PP kota Manado ini katakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya itu sudah sesuai dengan tupoksi dan SOP yang berlaku.
“Pada prinsipnya, penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP. Penertiban yang dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan tertentu dan juga sudah melalui kesepakatan bersama dengan pihak asosiasi dan LPM (sebagai wadah para pedagang di pasar Bahu), bahwa tidak diperkenankan untuk berjualan dibadan jalan atau trotoar sesuai ketentuan yang berlaku, karena dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas,” ucap Johanis Waworuntu saat ditemui di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Kasat yang akrab disapa Hanny ini menjelaskan, bahwa pihak asosiasi dan LPM setempat telah melakukan komunikasi dan sosialisai dengan para pedagang, agar tidak lagi berjualan di sana, melainkan berpindah kedalam area pasar, dan pihak asosiasi pun meminta kesempatan kepada Sat Pol PP untuk memberikan waktu seminggu untuk para pedagang berbenah diri.
“Setelah diberikan waktu ternyata sebagian besar pedagang sudah tidak lagi berjualan diruas jalan tersebut, namun sebagian yang sisa masih tetap melakukan aktifitas dagang. Pihak asosiasi sendiri yang menyampaikan kepada pihak kami, bahwa mereka telah berusaha sebaik mungkin tapi tetap masih ada pedagang yang berjualan disana, karena itu pihak asosiasi ini meminta dan mempersilahkan kami Sat Pol-PP untuk melakukan penertiban,” jelas Johanis Waworuntu.
Hanny menegaskan lagi, yang dilakukan oleh anggotanya itu sudah melalui sesuai tupoksi dan SOP yang berlaku dan masih dalam konteks persuasif.
“Jadi sekali lagi saya katakan, apa yang dilakukan Sat Pol PP ini sudah sesuai dengan tupoksi dan SOP yang berlaku dan masih dalam konteks persuasif. Jadi tidak ada yang namanya pembongkaran disana melainkan penertiban. Karena yang saya dengar dan baca dimedia lain, dikatakan Sat Pol PP lakukan pembongkaran. Tidak ada pembongkaran, yang ada itu penertiban,” tutup Kasat Pol PP kota Manado.
(DimasKoesnan)