Kepala BKDD Sangihe, Steven Lawendatu.
Sangihe, BeritaManado.com — Apel Kerja Perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah dilaksanakan pada Senin (6/1/2020).
Untuk kehadiran dari para ASN pun dinilai sudah sangat baik yakni dari 1.334 ASN di lingkup Pemkab Sangihe ada 1.229 ASN (92,13 %) yang hadir.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Steven Lawendatu, ketika ditemui usai apel tetap menyayangkan 105 (13,87 %) ASN yang tidak hadir pada apel perdana.
“Memang kehadiran para ASN saat apel perdana sudah sangat baik dan kami apresiasi itu, tetapi yang ‘tidak hadir’ harus ditindak lanjut,” tuturnya.
Lawendatu menegaskan, 105 pegawai yang tidak hadir akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53, termasuk juga pemotongan tambahan penghasilan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Tahun lalu tambahan penghasilan kita potong 30% dan untuk tahun ini kami akan usulkan 50% mengingat tahun ini merupakan tahun pemberlakukan E-Kinerja,” tegas Lawendatu.
Disentil terkait alasan ASN tak ikut apel perdana, Lawendatu menjelaskan banyak yang pulang kampung masing-masing dan tidak bisa balik karena faktor cuaca yang buruk.
“Untuk ASN yang ada di wilayah Kecamatan di luar Tahuna tetap di monitor pihak BKDD Sangihe untuk diberikan sanksi yang sama jika tidak ikut apel,” tutup Lawendatu.
(Erick Sahabat)
Baca Juga:
Pemkab Sangihe Gelar Apel Kerja Perdana ASN Tahun 2020