
Bitung, Beritamanado.com – Muzaqhir Boven mengingatkan Wali Kota Bitung, Max Lomban tidak asal main rolling jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
Pemerhati pemerintahan ini menyatakan, untuk proses pergantian jabatan Kepsek harus mengikuti aturan khusus dan tidak seperti jabatan lainnya.
“Jika aturan itu tak diindahkan, maka sekolah terancam tidak bisa mendapatkan BOS dan ini harus menjadi perhatian khusus Wali Kota,” kata Muzaqhir, Senin (06/01/2020).
Muzaqhir menjelaskan, dalam Permendikbud yang baru, seorang Kepsek bukan lagi sekedar guru yang diberi tambahan tugas sebagai kepala sekolah tapi benar-benar seorang yang memiliki kualifikasi yang sesuai dan menjalani serangkaian tahapan mulai dari uji sertifikasi hingga mengikuti diklat calon kepala sekolah selama 71 jam.
“Setelah memegang sertifikat itu baru dia bisa dicalonkan sebagai Kepsek dan itu baru sebatas calon karena masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, tahapan menjadi Kepsek harus melewati tahapan calon kepala sekolah (Cakep) kemudian dilanjutan dengan Diklat penguatan Kepsek.
“Kenapa demikian karena Kepsek memiliki beban kerja sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan,” katanya.
Dirinya berharap, rencana pergantian Kepsek betul-betul dikaji matang oleh Wali Kota sebelum melakukan rolling jangan sampai sekolah menjadi korban tidak bisa menerima BOS karena SDM yang ditunjuk tidak memenuhi syarat.
“Jangan korbankan sekolah hanya karena proses rolling yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Adapun dari informasi, rolling besar-besaran bakal digelar Pemkot Bitung usai apel perdana termasuk Kepsek SD dan SMP.
(abinenobm)