Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah pemadaman listrik yang dilakukan PLN di Kecamatan Ratahan yang merupakan pusat aktifitas perkantoran dan pelayanan publik mulai mendapat keluhan.
Pasalnya, pemadaman yang diberlakukan rutin setiap Minggu ini dinilai sangat mengganggu aktivitas pelayanan publik di sejumlah perkantoran tersebut.
Salah seorang warga dari Ratatotok yang jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) untuk pengurusan dokumen terpaksa harus tertunda.
“Ya, jelas sangat mengganggu, datang jauh-jauh untuk urus dokumen, ternyata listrik padam. Apa boleh buat terpaksa harus tertunda,” kata Billy, Warga Ratatotok dengan kesal, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Elly Sangian mengakui bahwa dampak dari pemadaman listrik memang cukup mengganggu terhadap jaringan internet yang ada.
“Dalam pelayanan kami selalu berusaha maksimal. Kalau hanya soal listrik padam, kami punya solusi pakai genset. Namun sayangnya pemadaman listrik sering kali berbuntut pada terganggunya jaringan internet juga. Nah, kita sistemnya semua sudah berbasis online. Inilah kemudian dampak buruknya dan cukup mengganggu dalam pelayanan,” ungkap Elly Sangian.
Adapun pemadaman listrik ini tak hanya berdampak di Disdukcapil, namun juga dialami sejumlah instansi pelayanan publik lainnya yang sudah menerapkan sistem online.
“Kami di sini semuanya menggunakan sistem online, jadi pemadaman listrik sudah pasti menganggu. Kan kalau listrik padam biasanya jaringan internet juga lemah, bahkan sering hilang sama sekali,” kata salah ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang enggan namanya disebutkan.
Terkait keluhan ini, Kepala PLN Rayon Ratahan Rohmat Sidik menjelaskan bahwa jadwal pemadaman listrik sudah disosialisasikan terlebih dahulu.
Menurutnya, telah dijelaskan bahwa pemadaman dijadwalkan setiap akhir bulan atau awal bulan karena ada pemeliharaan dan pembangunan jaringan baru.
“Untuk jadwal pemeliharaan yang perlu padam sudah kami share di group PJU Mitra. Group tersebut sudah beranggotakan seluruh hukum tua atau kepala desa se-Mitra. Jadi mungkin dari hukum tua yang tidak teruskan ke warga,” pungkas Rohmat Sidik.
(Jenly Wenur)