Amurang, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akan melaksanakan penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Saat dihubungi BeritaManado.com lewat pesan WhatsApp, pada Kamis (7/11/2019), Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem mengatakan saat ini masuk dalam tahapan sosialisasi.
“Bawaslu akan mencari calon-calon Panwascam yang memiliki kemampuan di Pengawasan Pemilu dan memiliki integritas baik. Saya ajak masyarakat Minsel untuk mendaftar, karena lebih baik menjadi pelaku daripada hanya menjadi penonton,” ujar Eva Keintjem.
Berikut ini kelengkapan persyaratan:
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8) Surat pernyataan:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
e) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f) Bersedia bekerja penuh waktu;
g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
i) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
j) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
k) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
(TamuraWatung)