BOLTIM, BeritaManado.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal diramaikan dengan munculnya kandidat-kandidat baru.
Lewat jalur independen atau perseorangan, beberapa warga luar Boltim mulai meliriknya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Boltim Jamal Rahman kepada BeritaManado.com, Rabu (6/11/2019).
Jamal mengatakan, belum lama ini ada tiga orang yang sudah berkonsultasi ke KPU Boltim terkait persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Menariknya, kata Jamal Pilkada Boltim bukan saja diminati orang Boltim saja tetapi juga diminati orang dari luar Boltim.
“Ada juga yang datang berkonsultasi terkait Pilkada di Boltim orang dari luar Boltim, tetapi mereka masih sebatas konsultasi,” terangnya.
Terkait jalur perseorangan KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019.
Kata Jamal, jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Boltim yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT pemilihan terakhir.
“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir di Kabupaten Boltim sebanyak 53.517,” terang Jamal Rahman.
Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100×53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) jiwa.
“Jadi untuk Boltim sendiri minimal 5.352 e-KTP atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir,” bebernya.
Lanjut Jamal, Mengenai syarat menimal dukungan calon perseorangan, telah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017.
Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Boltim.
Paling sedikit minimal 4 kecamatan dari total 7 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Penetapan ini sesuai peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada. (wan)