Ratahan, BeritaManado.com — Anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Fraksi PDIP Artly Kountur mengatakan bahwa perbedaan mendasar Tata Tertib (Tatib) DPRD yang baru dibahas dan tatib sebelumnya ada pada masalah budgeting atau anggaran.
Dikatakannya, untuk tatib yang baru dasar hukum yang digunakan adalah PP 12 Tahun 2018, sedangkan tatib yang lama menggunakan PP 16 2010.
“Saat ini namanya anggaran harus lewat badan anggaran (banggar) dan TAPD. Kalau komisi hanya sebatas pada pertemuan antara banggar dengan komisi dalam ruang lingkup KUHA PPAS, tidak dalam ruang lingkup RKA,” tukasnya.
Menurutnya, PP 12 2018 ini memang membatasi ruang lingkup komisi dalam hal budgeting, berbeda dengan PP 16 2010 yang memberikan ruang adanya pembahasan terkait anggaran antara komisi dan SKPD.
“Seperti yang tertuang dalam tatib pasal 16 poin 4 menyebut bahwa banggar hanya menyampaikan formasi anggaran ke komisi dan itu juga masih dalam ruang lingkup KUHA PPAS, bukan RKA. Jadi kalau KUHA PPAS hanya bicara narasi, seperti terkait pembahasan peluang ekonomi mikro dan makro, hanya sampai disitu,” tukasnya.
Lanjut ditambahkannya, hal inilah yang sampai menimbulkan anggapan bahwa ruang lingkup komisi sudah ‘dikebiri.’
Namun dikatakannya, kalau dilihat dari kacamata politik maka ditutupnya ruang lingkup komisi ini bukan untuk kepentingan satu kelompok, tapi untuk kepentingan semua orang.
“Mau apa lagi, aturan sudah seperti itu dan kita tidak bisa tambah kurang. Kalau ada yang keberatan, yah ajukan gugatan ke MK terkait PP 12 tersebut. Jadi kewenangan Komisi adalah untuk mengawasi peraturan daerah, sedangkan untuk budgeting komisi tidak lagi terlibat secara langsung karena menjadi kewenangan banggar,” pungkasnya.
(jenly wenur)