Tomohon, BeritaManado.com – Memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), Senin (2/9/2019) siang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali mengajarkan 4 Pilar Kebangsaan.
Olly Dondokambey menjelaskan alasan utama Pancasila harus diyakini kebenarannya oleh kalangan mahasiswa karena tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa dekade terakhir ini, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sempat mengalami keterpurukan yang ditandai dengan munculnya perilaku masyarakat yang mulai melupakan Pancasila.
“Amnesia bangsa terhadap Pancasila harus dicegah. Untuk itu, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila,” ujar Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey meminta semua mahasiswa UKIT untuk memahami pentingnya sejarah lahirnya Pancasila.
“Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, agar kelestarian Pancasila dapat terus dijaga, dikawal dan diamalkan dalam praktis kehidupan kemasyarakatan,” ucap Dondokambey.
Selain Pancasila, Olly Dondokambey juga mengingatkan mahasiwa UKIT untuk memahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan lainnya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD RI 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Orang nomor satu di Sulut ini mengutip pandangan Presiden Soekarno bahwa empat pilar kebangsaan adalah karakteristik khas bangsa Indonesia.
“Pandangan Presiden Soekarno, tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa memiliki karakteristik sendiri dengan cara berjuang sendiri. Karakteristik Indonesia adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukan. Perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menopang karakteristik tersebut,” ucap Dondokambey.
Lebih jauh, Olly Dondokambey menjelaskan konstruksi empat pilar kebangsaan. Ia menegaskan penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.
“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Pilar NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam UUD 1945, tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap NKRI dan wawasan kebangsaan,” tandas Dondokambey.
“Adapun UUD1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sedangkan NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. NKRI adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa,” pungkas dia.
(***/JerryPalohoon)