TOMOHON, beritamanado.com – Polemik panjang terkait batas wilayah khususnya di Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa akhirnya tuntas.
Hal tersebut terungkap saat penyerahan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 tentang batas daerah Kota Tomohon dengan Kabupaten Minahasa oleh Pemprov Sulut, Rabu (14/08/2019).
Permendagri tersebut diserahkan Karo Pemerintahan Pemprov Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Pemprov Sulut Drs James Kewas kepada Pemkot Tomohon diterima Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon serta Pemkab Minahasa oleh Kabag Pemerintahan James Mangundap SH.
Menurut Kumendong, dengan adanya permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku dan tahapan terbitnya permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Sementara Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Pemkot Tomohon Klaudius Kalesaran SH mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan segera menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 ini. “Kita tentu menerima akan permendagri ini akan menindaklanjutinya bersama seluruh unsur terkait,” tutur Kalesaran.
(ReckyPelealu)