Talaud – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap, akhirnya Unit Reskrim Polsek Melonguane melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka SA alias Swelleng (54) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Selasa (13/8/2019).
Diketahui SA alias Swelleng adalah tersangka dalam kasus penggelapan dana skripsi, KKN, dan wisuda pada STIE dan Stisipol Swadaya Manado.
Hal ini tertuang dalam berkas perkara nomor: BP/04/VIII/2019/Reskrim/Sek-Mlg, tanggal 2 Agustus 2019, telah dilakukan proses tahap 1 tersangka SA alias Swelleng dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana rumusan ps 375 subs 372 lebih subs 378 jo 64 ayat 1 Kuhpidana, pada tanggal 7 Agustus 2019 di Kejari Kepulauan Talaud.
Dan juga berdasarkan Surat Kajari Kepulauan Talaud Nomor: B-1123/P.1.17/Eoh.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019 tentang perkara SA alias Swelleng yang telah dinyatakan lengkap.
“Atas permintaan Jaksa kepada Penyidik meminta agar proses tahap 2 (dua) dilaksanakan di Kantor Kejari Kepulauan Talaud pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, pukul 09.00 wita,” ucap Kapolsek Melonguane Ipda Dedi Matahari, SH.
Ia mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan proses terakhir dalam penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
(***/miltonpantouw)