Hendra Lumanauw.
Minut, BeritaManado.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Minahasa Utara terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Komisioner Hendra Lumanauw MA mengatakan, dengan adanya putusan MK yang menolak permohonan PSI dan PAN maka tahapan berikutnya adalah penetapan calon anggota legislatif terpilih dan jumlah kursi masing-masing partai politik di DPRD Minut periode 2019-2024.
“Setelah MK menyerahkan salinan naskah keputusan kepada KPU RI maka Minggu (11/8/2019) besok dilakukan penetapan calon terpilih dan jumlah kursi parpol di dewan,” ujar Lumanauw, Jumat (8/9/2019).
Diketahui, Kamis (7/8/2019) MK menolak gugatan PAN dalam perkara 121-12-25 PHPU DPRD Minut dapil 3 yang diajukan PAN.
Sebelumnya, Rabu (7/8/2019), MK juga menolak gugatan PSI Minut dalam perkara nomor 204-11-25-PHPU terkait hasil pemilihan legislatif untuk DPRD dapil 4.
Pimpinan Bawaslu Minut Rocky Ambar SH mengatakan seluruh agenda PHPU DPR dan DPRD tahun 2019 telah tuntas.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MK dan seluruh jajaran Bawaslu sampai tingkat terbawah atas kerjasamanya dalam mengawal demokrasi.
“Kami mengapresiasi Keputusan MK yang pada pertimbangan hukumnya selalu memuat keterangan Bawaslu. Keterangan Bawaslu bersifat independen karena bersumber pada hasil pengawasan aktif dan tindak lanjut atas laporan serta keputusan penyelesaian sengketa dan pelanggaran administrasi,” tandasnya.
(Finda Muhtar)