
Tondano, BeritaManado.com — Prestasi Partai Golkar Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2019 lalu tidak sesuai harapan yang dikarenakan menurunnya perolehan kursi di DPRD Kabupaten Minahasa.
Pada Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu, jumlah kursi Partai Golkar yaitu 9, akan tetapi pasca pada tahun 2019 ini hanya berhasil memperoleh 6 kursi.
Dengan jumlah kursi tersebut, maka Partai Golkar tidak bisa mengusung sendiri calon kepala daerah dan wakil kepala daerah alias harus berkoalisi, karena syarat minimal dari total 35 kursi DPRD Minahasa harus minimal 7 kursi.
Terkait hal ini, Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa melalui Sekretaris Febry Suoth kepada BeritaManado.com, Rabu (24/7/2019) mengatakan bahwa secara internal akan dilakukan evaluasi.
“Evaluasi meliputi program maupun infrastruktur partai mulai dari DPD Minahasa hingga Desa dan Kelurahan,” kata Suoth.
Ditambahkannya, evaluasi akan secepatnya dilakukan, karena Partai Golak sendiri akan mempersiapkan diri menyambut pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 mendatang, dimana tahapannya akan bergulir bulan September 2019 ini.
(Frangki Wullur)