Amurang, BERITAMANADO.com — Cangkang Penyu ditemukan di kawasan hutan Mangrove Batu Tindung Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (4/7/2019).
Cangkang Penyu ini ditemukan oleh tim patroli Resort Popareng bersama anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di hutan Mangrove yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional (TN) Bunaken Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II, pada posisi koordinat BT 123°30′ 54″ LU1°18′ 3″.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com dari M. Hasan Sahri, Polisi Hutan (Polhut) Resort Popareng mendapati bahwa pada saat ditemukan kondisi Penyu sudah membusuk.
“Bagian-bagian Penyu sudah terpisah, seperti kepala dan kaki-kaki. Saya menduga, ini terjadi karena Penyu diamankan dengan cara diikat oleh pelaku dalam area Mangrove,” kata Hasan Sahri.
Dirinya mengatakan, ini karena di sekitar lokasi terdapat tali yang diduga sebagai pengikat Penyu hingga Penyu mati.
“Informasi dari masyarakat, perdagangan Penyu dipasaran saat ini dijual sudah dalam bentuk daging. Ini untuk menyamarkan dari pantauan petugas,” tambah Hasan Sahri.
Dirinya menjelaskan, Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 terang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta Peraturan Menteri LHK P. 92 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Saya lihat disekitar lokasi kejadian banyak terpasang sero penangkap ikan milik nelayan. Ini berpotensi terperangkapnya satwa dilindungi seperti Penyu dan Duyung,” terang Hasan Sahri.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan, untuk memeriksa sero-sero apabila terdapat satwa dilindungi yang terperangkap.
“Tidak jauh dari lokasi penemuan cangkang Penyu, tim juga menemukan tumpukan kayu Mangrove jenis ting (nama lokal)/Ceriops tagal berjumlah 28 batang diameter 5 – 7 cm dengan panjang 4 m,” jelas Hasan Sahri.
Dirinya memastikan, seluruh kayu bakau diangkut dan diamankan sementara di kantor Resort Popareng sebagai barang bukti.
(TamuraWatung)