TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Golkar (F-PG) menyampaikan Pemandangan Umum terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Tomohon dalam rapat paripurna, Senin (06/05/2019).
Lewat juru bicaranya, diungkapkan aset dari satu pemerintah daerah adalah aset berupa keuangan dan non keuangan dan aset non keuangan yang berwujud berupa aset persediaan dan aset tetap dimana sesuai dengan perundang undangan lebih dikenal dengan barang milik daerah.
Mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka apa disampaikan Pemerintah Kota Tomohon dengan mengajukannya ranperda ini tentunya suatu langkah yang sangat positif, terlebih Kota Tomohon dalam beberapa tahun terakhir ini sudah mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK sehingga untuk lebih baik lagi sudah dituntut agar dalam pengelolaan aset daerah sudah harus lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Sebelum Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Apakah sudah menginventarisasi akan semua jenis barang milik daerah berapa banyak yang masih berfungsi dan berapa banyak yang sudah tidak dapat difungsikan? Apakah dalam pemanfaatan akan barang milik daerah ini sudah sesuai dengan peruntukannya, begitu juga dengan pengguna akan barang milik daerah tersebut?. Namun pada akhirnya fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut,” ujar juru bicara fraksi.
(ReckyPelealu)