AMURANG—Pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Selatan, untuk berurusan dengan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel jangan melalui calo. Sebaiknya, pimpinan sendiri yang langsung mengurus semua administrasi. Jangan melalui calo, sebab calo dipastikan akan menaikan harga. Sedangkan aturannya, semua yang diminta sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Demikian kata Kepala KPPTSP Minsel Sonny Poli, SE ketika dikonfirmasi beritamanado Kamis (25/08) tadi siang di ruang kerjanya. Kata Poli, bahwa selama ini memang banyak perusahaan atau pelaku usaha untuk mendapatkan ijin melalui pihak ketiga alias calo. ‘’Pada saat pengurusan ijin, sebaiknya pimpinan perusahaan yang datang langsung. Jangan melalui calo. Karena, selama ini banyak calo yang datang ke KPPTSP untuk mengurus perusahaan. Karena hal tersebut sering terjadi tarif digandakan atau melebihi sesuai Perda,’’ jelas Poli.
Menurutnya, untuk pengurusan semua jenis perijinan tarif sesuai perda yang ada di Minsel. ‘’Olehnya, dimintakan lagi, direktur perusahaan yang datang mengurus semua perijinan yang dibutuhkan. Pihaknya juga menyebut, kalau masih ada calo yang mengurus, maka pihaknya tak akan melayani. Biar mereka membawa rekomendasi dari pimpinan perusahaan,’’ tegas Poli dengan nada keras. (ape)