Manado, BeritaManado.com — Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E Mallaka SH, Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna Ikent Pelealu SH MH, Reny Hamel SH, Heskiel Sumombo SH, dan Augustinus Nong, rutin melaksanakan program Penyuluhan Hukum (Luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di sekolah-sekolah, terbaru pada Rabu (22/5/2019) lalu, dilaksanakan di SMP Negeri 1 Manado.
Pihak sekolah, seperti yang disampaikan Wakil Kepala SMP Negeri 1 Manado Salmon Rosang MPd, dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Manado.
“Kami, selaku pihak Sekolah SMP Negeri 1 Manado sangat mendukung kegiatan ini. Kami berbangga mendapatkan kesempatan dikunjungi oleh Tim JMS Kejati Sulut dan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Sekolah kami. Kami sampaikan terimakasih sudah memprogramkan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Manado. Haparan kami kegiatan seperti ini dapat di agendakan kembali minimal 1 tahun sekali di SMP Negeri 1 Manado,” ujar Rosang.
Sementara itu, Yoni Mallaka SH dalam pemaparannya menjelaskan, JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki masa depan yang baik dan SMP Negeri 1 Manado adalah sekolah kedua yang dikunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di Tahun 2019.
“Tujuan kami datang kesini adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak mereka tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman,” kata Yoni.
Khathryna Pelealu pun menyampaikan, hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
Menurut Pelealu, banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah, diantaranya yang paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Ada juga yang menjadi korban traficking atau perdagangan orang serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial.
“Saya minta supaya adik-adik disini tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut. Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Oleh karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik,” ucap Pelealu.
(***/Sri)