BOLMONG – Sejumlah masyrakat Bolmong menyayangkan lemahnya penanganan pemerintah terhadap sejumlah pengusaha tambang yang tidak memiliki ijin eksploitasi galian C. Aktivitas penambangan ini dikuatirkan berdampak pada pengrusakan lingkungan.
Arifin Mokoagouw, warga Kotamobagu kepada beritamanado, Senin (14/12), mendesak Distamben Bolmong untuk bersikap tegas terhadap pengusaha tambang yang melanggar, “jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus mencabut ijin operasi perusahaan itu,” tegas Arifin.
Kepala Distamben Bolmong, Ir Yudha Rantung kepada wartawan mengakui adanya kerusakan alam yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan yang tidak memiliki ijin eksploitasi galian C. Menurutnya, semua dampak kerusakan lingkungan harus menjadi tanggung-jawab pengusaha tambang. (JRY)