
Tondano, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Jumat (26/4/2018) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah Minahasa Tahun Anggaran 2018 dan Penympaian Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028.
Selain itu, Paripurna DPRD Minahasa tersebut juga menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut serta tanggapan atau jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD
Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje Mawuntu serta dihadiri Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi, Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, Forkopimda Minahasa, Sekda Jeffry Korengkeng SH MSi, Anggota DPRD Minahada serta jajaran Pemkab Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Royke Roring mengatakan bahwa menjadi kewajiban pemerintah secara moral maupun konstitusional selaku kepala daerah untuk memberikan pertanggung jawaban amanah rakyat Minahasa yang sudah mempercayakan kepemimpinan melalui aktualisasi dalam pembangunan.
Pola pertanggungjawaban sangat penting dalam rangka membangun komunikasi yang efektif dan konstruktif dengan masyarakat Minahasa yang direpresentasikan oleh lembaga DPRD Minahasa.
“Apa yang tela direkomendasikan oleh Pansus akan ditindaklanjuti agar komitmen dan tekad dapat memberi nilai positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud,” kata Roring.
Terkait dengan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025 untuk mewujudkan Minahasa Yang Mandiri dan Sejahtera, maka hal itu dijabarkan melalui beberapa poin misi antara lain mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan mampu mandiri dengan budaya Si Tou Timou Tumau Tou.
Kemudian mewujudkan Minahasa yang mampu berkompetisi dan tetap mempertahankan budaya mapalus, meningkatkan penerapan prinsip-prinsip HAM, demokrasi, supremasi dan kepastian hukum.
Kemudian meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agar berkelanjutan dan meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman dan makmur.
Pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang tersebut tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya faktor-faktor pendukung, baik berupa faktor-faktor alam maupun kondisi-kondisi yang tercipta dari hasil pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Faktor-faktor pendukung inilah yang kemudian berfungsi sebagi pilar-pilar pembangunan untuk menopang kebijakan-kebijakan, program-program, serta kegiatan-kegiatan yang disusun berdasarkan perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, sistematis dan terarah.
“Visi dan misi tersebut tergambar jelas dalam sinergitas antara Pemerintah Pusat lewat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Oliy Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandow sampai ke tingkat Kabupaten Minahasa saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, S.Si,” ungkap Roring. (***/Frangki Wullur)