Proyek mitigasi bencana yang menimbulkan masalah baru.
Minut, BeritaManado.com – Kasus dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Ombak Minut TA 2016 yang merugikan uang negara sekira Rp 8,8 miliar, memasuki babak baru.
Senin (8/4/2019), Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut terkait lambatnya penanganan kasus yang diduga menyeret pejabat penting di Minut, VAP alias Vonnie.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Imanuel Barru, selain mengabulkan gugatan INAKOR, juga memerintahkan agar pihak-pihak terkait dalam kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” kata Imanuel.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan termohon I (Kejati Sulut) dan termohon II (Kejari Airmadidi) untuk tetap melanjutkan penyidikan dan melanjutkan proses hukum selanjutnya terkait pihak-pihak yang belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemecah ombak.
Dimintai tanggapan terkait putusan itu, Kuasa Hukum VA alias Vonnie, Novi Kolinug SH menyatakan, putusan praperadilan itu beda dengan putusan perkara pokok.
“Jadi putusan pra peradilan itu sah-sah saja. Ya normatif saja,” katanya.
Novi juga yakin, jika kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada dua alat bukti yang akan menjerat VA alias Vonnie sebagai tersangka.
“Kalau tidak ada barang bukti, tidak mungkin untuk dijadikan tersangka. Kalau alat bukti tidak cukup, mana mungkin dijadikan tersangka. Karena untuk menjadikan tersangka, perlu dua alat bukti,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni Malaka SH mengaku masih menunggu salinan putusan resmi dari hakim praperadilan.
“Setelah kejaksaan menerima dan mempelajari salinan putusan, baru menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Adapun jalur praperadilan ditempuh LSM INAKOR Sulut, karena menilai penanganan kasus dugaan korupsi pemecah ombak Minut sangat lambat.
Dalam persidangan, Kamis (28/3/2019), LSM INAKOR Sulut melalui tim kuasa hukumnya, yakni Advokat Franky Weku, Victor C Kalele, Grandly Manoppo, Dedy L Tulung, Maulud Buchari, Mansyur B Kantoli dan Robert L Weku, membacakan materi permohonan praperadilan atas sikap Kejati Sulut sebagai termohon I dan Kejari Airmadidi termohon II dalam penanganan perkembangan kasus.
Di hadapan Hakim, Franky Cs menguraikan, penanganan perkembangan kasus korupsi itu terkesan mandek. Khususnya pasca sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan PN Manado dan PT Manado.
Padahal menurutnya, telah ada putusan yang dapat dijadikan acuan bagi kejaksaan untuk menetapkan oknum VAP alias Vonnie sebagai tersangka baru.
“Bahwa dalam perjalanan penanganan perkara a quo, termohon I kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka Junjungan Tambunan. Bahwa terkait keempat perkara yang telah diajukan secara terpisah, 3 dari 4 perkara tersebut, masing-masing telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Juga kata Franky, atas fakta yang tersaji dalam persidangan dan kemudian tertuang di dalam putusan masing-masing, telah terlihat peran VAP alias Vonnie selaku intelectual dader atau pelaku intelektual.
“Namun demikian, termohon I dan II sampai dengan sekarang tidak melakukan tindakan hukum dengan menetapkan VAP alias Vonnie dan pihak lainnya sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, selama persidangan tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut yang tergabung dalam Law Firm MWR & Partners telah memberi penekanan terkait keterlibatan VAP alias Vonnie dalam kasus itu dengan bersandar pada putusan banding dari berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh.
“Menimbang bahwa oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh VAP alias Vonnie dari terdakwa (Rosa) sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa. Oleh karena itu, layak dan patut VAP alias Vonnie dan pihak terkait dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
(rds)