Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kasus Pemecah Ombak Minut Babak Baru, Pengadilan Menangkan Tuntutan INAKOR

by Jerry
Selasa, 9 April 2019, 08:12 am - Updated on Rabu, 10 April 2019, 08:14 am
in Berita Utama, Kota Manado, Minut
A A
  • 71shares
  • Proyek mitigasi bencana yang menimbulkan masalah baru.

Minut, BeritaManado.com – Kasus dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Ombak Minut TA 2016 yang merugikan uang negara sekira Rp 8,8 miliar, memasuki babak baru.

Senin (8/4/2019), Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut terkait lambatnya penanganan kasus yang diduga menyeret pejabat penting di Minut, VAP alias Vonnie.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Imanuel Barru, selain mengabulkan gugatan INAKOR, juga memerintahkan agar pihak-pihak terkait dalam kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” kata Imanuel.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan termohon I (Kejati Sulut) dan termohon II (Kejari Airmadidi) untuk tetap melanjutkan penyidikan dan melanjutkan proses hukum selanjutnya terkait pihak-pihak yang belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemecah ombak.

Dimintai tanggapan terkait putusan itu, Kuasa Hukum VA alias Vonnie, Novi Kolinug SH menyatakan, putusan praperadilan itu beda dengan putusan perkara pokok.

“Jadi putusan pra peradilan itu sah-sah saja. Ya normatif saja,” katanya.

Novi juga yakin, jika kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada dua alat bukti yang akan menjerat VA alias Vonnie sebagai tersangka.

“Kalau tidak ada barang bukti, tidak mungkin untuk dijadikan tersangka. Kalau alat bukti tidak cukup, mana mungkin dijadikan tersangka. Karena untuk menjadikan tersangka, perlu dua alat bukti,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni Malaka SH mengaku masih menunggu salinan putusan resmi dari hakim praperadilan.

“Setelah kejaksaan menerima dan mempelajari salinan putusan, baru menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Adapun jalur praperadilan ditempuh LSM INAKOR Sulut, karena menilai penanganan kasus dugaan korupsi pemecah ombak Minut sangat lambat.

Dalam persidangan, Kamis (28/3/2019), LSM INAKOR Sulut melalui tim kuasa hukumnya, yakni Advokat Franky Weku, Victor C Kalele, Grandly Manoppo, Dedy L Tulung, Maulud Buchari, Mansyur B Kantoli dan Robert L Weku, membacakan materi permohonan praperadilan atas sikap Kejati Sulut sebagai termohon I dan Kejari Airmadidi termohon II dalam penanganan perkembangan kasus.

Di hadapan Hakim, Franky Cs menguraikan, penanganan perkembangan kasus korupsi itu terkesan mandek. Khususnya pasca sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan PN Manado dan PT Manado.

Padahal menurutnya, telah ada putusan yang dapat dijadikan acuan bagi kejaksaan untuk menetapkan oknum VAP alias Vonnie sebagai tersangka baru.

“Bahwa dalam perjalanan penanganan perkara a quo, termohon I kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka Junjungan Tambunan. Bahwa terkait keempat perkara yang telah diajukan secara terpisah, 3 dari 4 perkara tersebut, masing-masing telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Juga kata Franky, atas fakta yang tersaji dalam persidangan dan kemudian tertuang di dalam putusan masing-masing, telah terlihat peran VAP alias Vonnie selaku intelectual dader atau pelaku intelektual.

“Namun demikian, termohon I dan II sampai dengan sekarang tidak melakukan tindakan hukum dengan menetapkan VAP alias Vonnie dan pihak lainnya sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, selama persidangan tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut yang tergabung dalam Law Firm MWR & Partners telah memberi penekanan terkait keterlibatan VAP alias Vonnie dalam kasus itu dengan bersandar pada putusan banding dari berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh.

“Menimbang bahwa oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh VAP alias Vonnie dari terdakwa (Rosa) sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa. Oleh karena itu, layak dan patut VAP alias Vonnie dan pihak terkait dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

(rds)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 71shares
Tags: pemecah ombakVonnie Panambunan

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.