Manado, BeritaManado.com — Surat terbuka yang ditulis oleh salah satu mahasiswa mengenai status kemahasiswaannya di PDDikti sempat viral di facebook.
Baca: Viral! Surat Terbuka Alumni UKIT untuk Sinode GMIM dan Pimpinan UKIT
Mengenai hal ini, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Prof. Dr. Mezak Arnold Ratag angkat bicara.
Saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (15/3/2019) melalui WhatsApp, Rektor UKIT memberitahukan bahwa surat terbuka sudah ditanggapi secara langsung.
“Surat terbuka yang beredar di facebook itu sudah saya jawab. Intinya, kalau yang bersangkutan membawa bukti bayar asli, itu dianggap sudah membayar. Yang bersangkutan sudah membawanya. Kalau tidak ada bukti bayar wisuda, lalu dari mana rektorat punya bukti,” ujar Ratag.
Menurutnya, UKIT bisa menelusuri oknum-oknum siapa saja yang menjadi pelaku dari kasus ini.
“Dengan bukti yang mereka berikan, UKIT bisa telusuri siapa oknum-oknum yang “mengambil” uang wisuda mereka. Tapi mereka tidak perlu bayar lagi. Masalahnya sampai saat yang bersangkutan “teriak-teriak” di media sosial, tetapi bukti tersebut tidak ada di rektorat,” ungkap Ratag.
Soal status lulus mereka di Pangkalan Data Dikti (PDDikti), Prof. Mezak Arnold Ratag menjelaskan bahwa PDDikti UKIT sempat ditutup pada masa sanksi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Sehingga ia pun heran mengapa PDDikti UKIT masih bisa diakses saat itu.
“Katanya lulus 31 Juli 2017, lalu beberapa saat setelah itu status “aktif” mereka dijadikan “lulus”. Bagaimana bisa legal? PDDikti UKIT sudah ditutup pemerintah sejak 10 Juli 2017 dan baru dibuka kembali ketika diserahkan kepada saya tanggal 12 Desember 2017,” ujar Ratag.
“Semua akses PDDikti dalam selang Sanksi tersebut adalah ilegal, harus divalidasi / diperbaiki. Mudah-mudahan oknum-oknum yang melakukan pembohongan publik dan mengakses PDDikti secara ilegal bisa dihukum. Sanksi UKIT dicabut pada 28 Mei 2018. Bagaimana bisa ada ijin wisuda Desember 2017,” tambahnya.
Saat ditanyai tentang masalah ini apakah yang sebenarnya terjadi ada pada masa pimpinan sebelumya?
Prof. Mezak Arnold Ratag sebagai Rektor UKIT yang sekarang membenarkannya.
“Betul. Ada sekitar 45 kali akses ilegal PDDiikti pada masa sanksi tersebut. Uang wisuda, dan lain-lain sudah diambil “mereka”, sekarang disuruh wisuda gratis pada pimpinan sekarang. Mudah-mudahan itu bukan “ditunggangi” oknum-oknum pengambil dana tersebut. Kami perlu bukti asli pembayaran mereka agar tahu oknum-oknum tersebut. Kalau tidak mau berikan berarti belum bayar,” ujar Ratag.
Ketika ditanyai untuk langkah dari UKIT menangani hal ini, Rektor UKIT Prof. Mezak Arnold Ratag mengatakan bahwa hal ini sedang dilakukan Bersama Kementerian untuk mencari tahu.
“Ini proses yang sedang dilakukan bersama Kemenristekdikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) untuk melacak dari komputer mana akses itu dilakukan dan kapan dilakukan, bahkan sampai pada informasi detik dilakukan,” jelasnya.
Mengenai mahasiswa yang di wisuda tahun 2017 saat masih terdapat sanksi. Prof. Mezak Arnold Ratag menjelaskan bahwa ada kebijakan khusus yang diambil. Yaitu dengan para mahasiswa yang menjadi korban harus memasukan bukti pembayaran yang asli.
“Kebijakannya begitu. Bukti pembayaran asli dimasukkan, seperti Sdr Ivan (TS). Kalau ijazah yang dulu tidak sah, sebaiknya wisuda,” kata Ratag.
Di samping itu, secara akademis data mereka pada pangkalan data divalidasi dan diverifikasi bersama Tim LLDikti IX. Hal ini sudah sedang dilakukan. Banyak yang sudah tuntas.
“Falkultas-fakultas yang bersangkutan melakukan prosedur baku sistem penjaminan mutu untuk mengesahkan hasil-hasil belajar, termasuk ujian ulang bila diperlukan,” ujar Ratag
Saat ditanya mengeni jumlah mahasiswa yang menjadi korban, Prof. Mezak Arnold Ratag belum mengetahui pasti jumlahnya.
“Untuk informasi berapa jumlah mahasiswa yang menjadi korban saya belum dapat info lengkap, tapi sudah banyak yang berdatangan. Kasus seperti itu kira-kira sebanyak yang diwisuda 2017. Puluhan, mendekati seratus,” ujarnya.
“Saya lihat di media sosial banyak juga para “pelaku” ikut-ikutan “teriak”. Mahasiswa kan “korban”. Para pelaku ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Prof. Mezak Arnold Ratag.
Mengenai status dari pelaku-pelaku nantinya saat coba ditanyai, Rektor UKIT Prof. Mezak Arnold Ratag mengatakan bahwa Yayasan yang akan menentukannya.
(Milton Pantouw)