Jueidi Bawenti
Sangihe, BeritaManado.com-Selaku bidang pada pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), serta memilih mana yang dinilai memiliki ijin dan yang tidak.
Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti kepada BeritaManado.com, Kamis (14/3/2019) diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban seluruh APK, apakah APK tersebut memiliki ijin ataupun tidak. Serta dala penertiban ini akan melibatkan instansi-instansi terkait lainya.
“Kaitan perencanaan penertiban APK secara terpadu sementara baru dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dan sekarang sudah diberikan himbauan kepada peserta pemilu personal yang diduga APK tidak memiliki izin resmi,” kata Bawenti.
Dia menjelaskan, sekarang ini pihak bawaslu sedang berupaya dalam menertibkan APK dengan benar, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami sedang berupaya dalam hal penertiban tidak pada konteks diskriminasi, sehingga kami selalu melakukan langkah- langkah preventif bukan represif sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Ditambahkanya, untuk penertiban APK ini akan dilakukan minggu depan.
“Jadi kemungkinan dalam minggu depan akan dilakukan penertiban secara terpadu supaya jelas mana yang memiliki ijin dan tidak memiliki ijin, dan penertiban ini melibatkan, Bawaslu dan jajaran, Satpol PP, Kesbangpol dan pihak Kepolisian,” tambahnya.
(Christian Abdul)