Manado – Terminal Liwas yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, mulai dibangun sejak 2012 belum juga difungsikan.
Terminal berstatus Tipe A ini menelan anggaran Rp 12.9 Miliar. Ada wacana terminal ini akan digunakan 2018 ini.
Yongkie Limen, legislator Partai Golkar di DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyesalkan belum difungsikannya Terminal Liwas Manado.
“Sebenarnya terminal telah difungsikan dua tahun lalu. Sepertinya infrastruktur jalan belum siap,” ujar Yongkie Limen kepada BeritaManado.com, Sabtu (9/3/2019).
Caleg DPRD Sulut Dapil Manado ini menjelaskan Terminal Liwas belum bisa difungsikan karena ada perjanjian dari pemerintah kota Manado yang mempunyai kewajiban.
“Sudah 3 tahun, untuk akses jalan dari Ringroad karena itu menyangkut angkutan dari Minahasa yang sudah disanggupi oleh pemerintah kota,” tandas Limen.
Yongkie Limen menyebut pembebasan lahan kurang lebih 1,8 hektar hingga kini belum terealisasi yang menjadi syarat dari pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat katakan sepanjang belum ada akses terminal itu tidak akan digunakan,” tutur Limen.
Yongkie Limen juga berharap karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan kelancaran arus lalulintas maka pemerintah provinsi Sulawesi Utara bisa mengambil-alih.
“Pemerintah provinsi harus punya sikap, kalau memang pemerintah kota tidak bisa membiayai akses jalan itu, secara tidak langsung pemerintah provinsi bisa ambil alih,” pungkas Limen.
(FerryTumimomor)