Kegiatan Peningkatan Kapasitas Oleh Bawaslu Sangihe
Sangihe, BeritaManado.com-Guna melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan yang gunanya untuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sangihe.
Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawanti dikonfirmasi BeritaManado.com, Selasa (5/3/2019) disela-sela Kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dari kemarin hingga hari ini. Bertujuan untuk peningkatan kapasitas dalam rangka tahapan pendistribusian surat suara. Jangan sampai ada kemungkinan tindak pidana Pemilu yang akan terjadi.
“Makanya kami mengundang Kejaksaan untuk bisa memberikan pemahaman atau penguatan kepada teman-teman Panwscam jangan sampai mereka berfikir sendiri,” kata Bawenti.
Karena terkait dengan tindak pidana Pemilu lanjut Bawenti, itu wajib 1×24 jam masuk ke Gakkumdu. Kadangkala mereka yang ada ditingkat Kecamatan untuk memilah pelanggaran-pelanggaran apa, sifatnya ini mereka buat seperi administrasi semua.
“Padahal ada juga pelanggaran yang administrasi didalamya melekat pidana. Seperti contohnya di Pilkada, ada pencobolsan dua kali, secara administrasi berjalan dan pidananya juga berjalan, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal seperti itulah yang coba kami berikan penguatan kepada Panwascam supaya memahami alur proses penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Dijelasknaya, termasuk didalamya pemenuhan syarat formil materinya, dari sebuah kasus apakah itu laporan maupun temuan.
“Banyak hal yang disimulasikan terkait dengan hal ini. Seperti pemansangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU dan penambahan oleh peserta Pemilu, yang kami tahu penambahan APK tidak ada Surat Keputusan (SK) KPU. Makanya kami melakukak rekom kepada KPU untuk bisa memfasilitasi supaya Parpol dapat mengakomodir, mengajukan disign ke Sonal supaya mendapatkan SK,” ungkal Bawenti.
Ditambahkanya, kalau terjadi penambahan Baliho ketika ada laopran pengrusakan materinya tidak memenuhi syarat. Karena syarat salah satunya memiliki SK.
“Hal ini bukanlah illegal, karena memiliki ijin Kesbang-Pol, ada ijin pemilik lahan. Tetapi tidak memenuhi syarat sebagaimana amanat PKPU tentang pemasangan APK yang diatur sebagaimana PKPU nomor 23 pemasangan APK, penambahan oleh peserta Pemilu maksimal 5 per Desa/Kelurahan untuk pemasangan Baliho, 10 untuk spanduk, 15 untuk umbul-umbul. Tetapi harus diajukan ke KPU lewat Parpol itu sendiri,” tuturnya.
(Christian Abdul)