Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti
Sangihe, BeritaManado.com-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam waktu dekat ini akan melakukak penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Di Angkutan umum mikrolet yang melanggar Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti S Hi, kepada BeritaManado.com, Senin (25/2/2019).
Dikatakanya, dalam kurun waktu tiga hari kedepan, pihaknya Bawsalu Sangihe akan melakukan pertiban APK di Angkutan umum.
“Jadi untuk penertiban APK terutama yang di mikrolet, langkah awal akan kami lakukan adalah proses, kami akan menghimbau kepada peserta Pemilu terutama berdasarkan hasil pengawasan mikrolet mana taksi kemana, itulah yang kami sudah idetifikasi dan nantinya akan dilakukan dalam tiga hari kedepan,” kata Bawenti.
Dia menjelaskan, terhadap penertiban APK tersebut pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan satpol PP, karena hal ini merupakan rananya mereka.
“Sebenarnya, penertiban ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 19 lalu, tetapi masih terkendala dengan Kasat Pol PP berada diluar daerah, dan pengawalan-pengawalan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sehingga saya sudah menugaskan kepada teman-teman Bawaslu untuk mengcroshcek kembali kapan pelaksanaanya,” jelasn Bawenti.
Ditambahkanya, nantinya penertiban APK tersebut berupa stiker, oneway serta APK yang dinilai indifidual.
“Penertiban ini untuk APK berupa stiker dan oneway di mikrolet, termasuk alat peraga yang diajukan secada indifidu, yaitu ucapan HUT daerah. Termasuk juga himbauan dari Kesbangpol terhadap batas waktu perininan yang diajukan oleh Dinas Perkim,” tukasnya.
(Christian Abdul)