Kepala Badan Kesbangpol Minsel
Amurang, BeritaManado — Tim Pemantauan dan Perkembangan Pemilu telah dibentuk di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dan pembentukannya berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty Paruntu.
Informasi ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel, Benny Lumingkewas kepada BeritaManado.com, pada Rabu (20/2/2019) di ruang kerjanya.
“Pembentukan Tim ini berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri nomor 27/052/SJ tanggal 20 Agustus 2018, perihal pembentukan tim pemantauan dan perkembangan politik di daerah pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019,” kata Benny Lumingkewas.
Dijelaskannya, bahwa edaran ini mengacu pada Permendagri 61 tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan Politik.
“Tim ini terdiri dari Kepala Kesbangpol sebagai Ketua/Koordinator, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebagai pengarah, para Asisten sebagai penanggung jawab dan kepala SKPD diberikan tanggung jawab di Kecamatan didaerah tempat tinggalnya untuk memantau perkembangan Politik yang terjadi,” terang Benny Lumingkewas.
Diharapkan para pimpinan SKPD ini akan melaporkan situasi politik yang berkembangan di daerahnya. Bukan disaat ada riak-riak baru dilaporkan, tetapi juga dalam situasi yang kondusif di daerahnya pun tetap harus dilaporkan.
Karena berdasarkan UU 7 tahun 2017 di pasal 434, tugas pemerintah itu adalah untuk mensukseskan Pemilu.
“Dimana tenggang waktu kerja tim ini adalah mulai saat ini di tahapan-tahapan Pemilu hingga usai pelaksanaan Pemilu, bahkan sampai pelantikan,” ujar Benny Lumingkewas.
(TamuraWatung)