Amurang, BeritaManado — Pada hari Jumat (8/2/2019) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 9 (sembilan) Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pengangkatan para Penjabat Hukum Tua, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ke-9 Penjabat Hukum Tua ini dilaksanakan oleh 5 (Camat) yang ada di Kabupaten Minsel.
Dalam sambutan Bupati Minsel, Kepala Dinas PMD Minsel, Handry Lumapow SH, MSi menyampaikan Bapak/Ibu diberikan kesempatan untuk memikul tugas sebagai Penjabat Hukum Tua
“Jabatan adalah kepercayaan, setiap jabatan mempunyai Tupoksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pembangunan, sosial kemasyarakatan dan tugas lainnya,” tukas Hendrie Lumapow.
Ditambahkannya, tugas utama Penjabat Hukum Tua adalah mempersiapkan pemilihan Hukum Tua Definitif. Dalam skala Nasional, tahun ini kita juga harus mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum
“Kita harus taat dengan aturan dalam hal ini dengan harus terus membaca perangkat regulasi yang ada,” terang Hendry Lumapow.
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ke-9 Penjabat Hukum Tua digelar di ruang pertemuan Kantor Dinas PMD Minsel.
Berikut ke-9 Desa yang memilki Penjabat Hukum Tua baru, Kecamatan Suluun Tareran, Desa Talaitad, Desa Talaitad Utara dan Desa Kapoya. Kecamatan Tareran, Desa Lansot Timur.
Kecamatan Amurang Timur, Desa Lopana, Kecamatan Tumpaan Desa Tangkuney serta Kecamatan Sinonsayang, Desa Durian, Desa Ongkaw Satu dan Desa Poigar Satu.
(TamuraWatung)