
Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) bukan sekadar simbol, tetapi lebih dari itu, dia meminta PD harus fokus pada kinerja dalam menjalankan seluruh program prioritas Pemprov Sulut.
Menurut Olly Dondokambey, penandatanganan perjanjian kinerja bukanlah hal yang baru dan telah dilakukan berulang kali.
“Laksanakan program pembangunan dengan optimal. Seperti keberhasilan kita menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit dan memperoleh penghargaan tingkat nasional di Surabaya,” kata Olly Dondokambey kepada seluruh Kepala PD pada kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2019 di ruang C.J. Rantung, Kamis (31/1/2019) siang.
Diketahui, pada 28 Januari 2019, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengganjar Olly Dondokambey lewat penghargaan Adhi Purna Prima kategori pengentasan kemiskinan dengan ikon: “Terus Melejit di Level Satu Digit.” dan sukses mengalahkan 33 provinsi lainnya.
Meskipun telah mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan menjadi 7 persen, Olly Dondokambey tetap berupaya menurunkan lagi angka kemiskinan tersebut hingga tinggal 6,7 persen.
“Semoga target penurunan angka kemiskinan di awal kepemimpinan saya dan pak Wakil Gubernur yaitu 8,9 persen dan turun hingga 6,7 persen dapat tercapai,” ucap Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS.
Olly Dondokambey mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk terus bekerja dan menciptakan prestasi bagi Sulut di berbagai sektor, yaitu pariwisata, infrastruktur dan lainnya.
“Tentunya ada kepuasan tersendiri bagi kita semua jika nanti setelah berhenti bekerja atau pensiun ada prestasi dan hasil kerja yang dapat dikenang. Ini adalah suatu kebanggaan yang tidak bisa diukur dengan apapun,” ungkap Dondokambey.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Glady Kawatu menerangkan tujuan dilaksanakannya penandatangan perjanjian kinerja tersebut.
“Penandatanganan ini untuk mengimplementasikan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara “Riviu” atas laporan kinerja instansi pemerintah,” kata Kawatu.
Adapun penandatanganan perjanjian kinerja PD diawali oleh Sekdaprov Silangen lalu diikuti seluruh Kepala PD Pemprov Sulut.
(***/JerryPalohoon)