Ratahan, BeritaManado.com – Sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mitra diganjar pemberhentian tidak dengan hormat menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati terhitung sejak tanggal 30 November 2018. Adapun enam PNS yang diberhentikan masing-masing insial AW, NM, SS, DK, SS dan MR.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Dra Sartje Taogan melalui Plt Sekretaris Helga Mosey menyebutkan, enam abdi negara itu diberhentikan akibat tersangkut tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan, dalam kaitan dengan kasus korupsi.
“Dasar pemberhentian tidak dengan hormat enam ASN ini mengacu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat 4 huruf b, pasal 250 huruf b, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS,” jelas Mosey kepada BeritaManado.com, Kamis (10/1/2019).
Lanjut disebutkan Mosey, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 11 tahun 2017, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila di hukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.
“Adapun dasar pemberhentian lainnya yakni Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V.139-8/99 yang dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2018, perihal surat penyampaian data PNS yang di hukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan,” sebut Mosey.
Ditambahkan Mosey, perihal pemberhentian ini masing-masing sudah disampaikan sebelumnya kepada para PNS yang bersangkutan. “Sadangkan untuk hak-hak mereka sudah tidak diberikan lagi terhitung sejak bulan Maret 2018,” tukas Mosey.
(RulanSandag)