Bitung – Jeruji besi tidak membuat jera, RPA alias Petu (25) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
Residivis kasus pencurian ini kembali melakoni aksinya di sejumlah rumah di Kota Bitung dan Sabtu (22/12/2018), Petu berhasil diamankan Tim Resmob berkolaborasi Tim Tarsius Polres Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Petu diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor/796/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 03 Nopember 2018 dan Laporan Polisi Nomor/835/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 14 Nopember 2018.
“Dia diamankan di depan toko Alfamart kompleks Terminal Tangkoko karena diduga melakukan pencurian di rumah Herman Kulas di Kelurahan Girian Atas lingkungan VI Kecamatan Girian dan rumah Suardi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari,” kata Edy, Minggu (23/12/2018).
Menariknya kata Edy, Petu yang baru keluar Lapas tahun 2017 dengan kasus pencurian, menangis saat diamankan Tim Resmob dan Tim Tarsius.
“Dia menangis saat kedua kakinya ditembus timah panas karena mencoba kabur ketika diminta menunjukkan barang buktu hasil pencurian,” katanya.
Adapun kronoli aksi pencurian di rumah Herman Kulas kata Edy, tanggal 01 Nopember 2018 sekitar pukul 19.20 Wita, Petu berhasil masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng.
“Di rumah Herman, Petu mengambil barang barang, satu buah Laptop merek Axioo warna hitam, satu buah Laptop merek Apple warna silver, satu buah Hp Tab merek Samsung warna putih dan satu buah hardrayer,” katanya.
Sedangkang di rumah Suardi menurut Edy, tanggal 14 Nopember 2018 sekitar pukul 00.55 Wita, Petu masuk melalui pintu rumah yang kebetulan tidak terkunci.
“Di rumah ini, Petu mengambil barang, satu buah Camera Canon warna hitam, satu buah Hp merek Nokia warna hitam dan 12 bungkus rokok dari berbagai merek,” katanya.
Petu sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Polres Bitung.
“Kita juga masih sementara mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan tersangka,” katanya.
(abinenobm)