Amurang, BeritaManado — Sempat melarikan diri, tersangka F (19) diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tumpaan, pada Senin (26/11) kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, pada Selasa (27/11/2018).
“Tersangka F diamankan karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah menengah, Anggrek (nama disamarkan), (14), warga Kecamatan Tumpaan. Angrek nyaris disetubuhi tersangka di lokasi gilingan padi, Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan.
Dari informasi yang diperoleh BeritaManado.com dari pihak Kepolisian menyatakan, bahwa pelaku adalah teman dekat korban.
“Modusnya, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat gilingan padi di Desa Matani Satu. Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan rayuan mautnya. Beberapa helai pakaian korban sempat dilucuti, namun keinginan tersangka untuk menyetubuhi korban tidak terlaksana karena korban terus berontak dan menggigit tangan tersangka,” ujar Kapolsek Duwi Galih.
Selanjutnya tersangka F mengantar korban pulang, namun korban Anggrek hanya diturunkan di tempat yang cukup jauh dari rumahnya.
“Saat ini tersangka F sementara dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Tumpaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)