
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait apa yang ‘haram’ dilakukan selama tahun politik.
Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (kini disebut ASN) pada pasal 7, secara tegas menulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Rahman Ismail, Kamis (1/11/2018).
“Sudah jelas bahwa netralitas ASN sangat ditekankan dalam Pemilu. Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, itu pelanggaran,” ungkap Rahman.
Secara rinci, ada 7 larangan ASN di tahun politik, yaitu ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, dilarang mengunggah, memberikan like (suka), atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial, dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol, dilarang foto bersama calon serta dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.
“ASN harus menjaga netralitas selama tahun politik mengingat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden,” tutup Rahman.
(FindaMuhtar)