
Manado – Komisioner Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, mengatakan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu semi peradilan.
Diutarakan Kenly Poluan, Bawaslu akan memberikan surat resmi berupa imbauan kepada KPU untuk segera melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), meskipun secara lisan KPU mengatakan sementara proses.
“Memang soal APK masalahnya masih banyak Parpol belum memasukkan desain dan titik titik yang menjadi tambahan,” jelas Kenly Poluan pada Media Gathering Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Zentralo Coffe Jalan Sarapung, Rabu (31/10/2018) malam.
Bawaslu juga lanjut Kenly Poluan, mendorong kepada pengawas Pemilu di kabupaten dan kota lebih aktif mengawasi pemasangan APK di tempat-tempat terlarang.
“Misalnya di area rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Juga akan menelusuri pemasangan APK di pohon dan beberapa tempat lainnya,” jelas Poluan yang didampingi komisoner Bawaslu Sulut lainnya, Mustarin Humagi.
Sementara untuk tatap muka atau pertemuan terbatas, lanjut Poluan, memerlukan STTP dari kepolisian setempat.
“Ada kepolisian minta rekomendasi ke KPU terkait STTP padahal itu tidak perlu. Jadi, polisi bisa langsung mengeluarkan STTP sesuai permohonan caleg atau peserta Pemilu,” terang Poluan.
(JerryPalohoon)