Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban menghadiri kegiatan sosialisasi Peningkatan Harmonisasi Penegakan Hukum Guna Mengantisipasi Konflik sosial di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Kamis (25/10/2018).
Sosialisasi itu dibuka Asisten Kajati Sulut, Devy Sudarso SH CN MH di gedung People Learning Centre yang dihadiri Kasubdit Ideologi pada Kejaksaan Agung RI, Agustian Sunaryo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Ariana Juliastuty SH MH.
Dalam sambutannya, Wali kota menyampaikan, ada dua hal yang dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat yaitu ekonomi dan politik.
“Enonomi buruk dapat menyebabkan kejahatan terjadi juga situasi politik sekarang khususnya pada masa menjelang Pilpres dan Pileg ini,” katanya.
Banyaknya berita hoax kata dia, juga bisa menjadi pemicu konflik sosial. Sehingga diperlukan peran aktif Kita semua khususnya pemerintah dan masyarakat serta tokoh pemuda dan FKDM harus menjadi yang terdepan untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
Devi dalam sambutannya mengatakan, perbedaan kelompok sosial, budaya, mayoritas dan minoritas sering menjadi penyebab konflik sehingga kegiatan sosialisasi penting dilaksanana untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat mengingat kita akan masuki Pemilu 2019.
Agustian dalam menyampaikan materi mengatakan, Kejaksaan Agung diperintahkan untuk melaksanakan harmonisasi atau sinergitas bersama penegak hukum.
“Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pembentukan Tim Terpadu yang melakukan penanganan konflik sosial, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2012, UU Nomor 2 tahun 2016 serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015,” katanya.
Hadir juga dalam sosialisasi itu Forkopimda Kota Bitung, pejabat Pemkot Bitung, FKDM, Organisasi Pemuda, siswa dan insan Pers.
(*/abinenobm)