Ratahan, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengeluarkan instruksi kepada 12 Panwaslu Kecamatan agar mengeluarkan surat imbauan kepada bakal calon legislatif ataupun partai politik untuk menurunkan panji ataupun baliho yang melanggar aturan.
“Melanggar aturan artinya memasang baliho bakal calon legislatif yang memasang logo partai, nomor urut, visi misi sebagai calon legislatif ataupun keterangan sebagai calon legislatif,” kata Komisioner Bawaslu Mitra Divisi Pengawasan Amran Ibrahim, Kamis malam (20/9/2018).
Ibrahim mengatakan, tentunya baliho yang tidak memenuhi unsur pelanggaran tidak perlu diturunkan. “Yang melanggar aturan saja,” jelas Ibrahim.
Terpisah, Ketua Panwaslucam Tombatu Timur Devie Pondaag membenarkan pihaknya telah menerima instruksi Bawaslu Mitra.
“Setelah menerima instruksi kami langsung turunkan tim guna melakukan pengecekan di wilayah pengawasan kami. Sejauh ini belum didapati ada baliho yang melanggar aturan,” tukas Pondaag.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengeluarkan instruksi kepada 12 Panwaslu Kecamatan agar mengeluarkan surat imbauan kepada bakal calon legislatif ataupun partai politik untuk menurunkan panji ataupun baliho yang melanggar aturan.
“Melanggar aturan artinya memasang baliho bakal calon legislatif yang memasang logo partai, nomor urut, visi misi sebagai calon legislatif ataupun keterangan sebagai calon legislatif,” kata Komisioner Bawaslu Mitra Divisi Pengawasan Amran Ibrahim, Kamis malam (20/9/2018).
Ibrahim mengatakan, tentunya baliho yang tidak memenuhi unsur pelanggaran tidak perlu diturunkan. “Yang melanggar aturan saja,” jelas Ibrahim.
Terpisah, Ketua Panwaslucam Tombatu Timur Devie Pondaag membenarkan pihaknya telah menerima instruksi Bawaslu Mitra.
“Setelah menerima instruksi kami langsung turunkan tim guna melakukan pengecekan di wilayah pengawasan kami. Sejauh ini belum didapati ada baliho yang melanggar aturan,” tukas Pondaag.
(RulanSandag)