BITUNG—Polres Bitung mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Manager PT Bakri Cono di Kecamatan Lembe Utara kota Bitung, Mr Kim terkait laporan menghalang-halangi pekerjaan pers. Hal ini dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu, SIK, Rabu (3/8) terkait tindaklanjut dari laporan wartawan MNC TV, Roky Oroh atas aksi Mr Kim yang menghalang-halangi ketika melakukan peliputan di Disnakertrans beberapa waktu lalu.
“Laporan tersebut sementara kami proses dan saat ini menurut informasi dari penyidik, Mr Kim sudah dikirimkan surat panggilan untuk segara datang ke Polpres Bitung untuk dimintai keterangan,” kata Bayu.
Menurut Bayu, pihaknya pasti akan terus memproses laporan tersebut hingga tuntas. Kendati yang menjadi terlapor adalah warga negara asing yang saat ini sementara bekerja di kota Bitung.
“Tindakan Mr Kim telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sebab telah mengambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 000 000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Bayu.(en)