Sangihe, BeritaManado.com-Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dinilai tabrak aturan. Akan hal itu ditepis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe Edwin Roring SE.
Menurtu Roring, akan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas itu sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
“Pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan sudah di dasarai dengan PP No 11 dan Undang Undang No 5 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN,” kata Roring, Senin (27/8/2018) kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.
Disinggungnya juga tentang laporan sejumlah pegawai yang melakukan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pihaknya suda menerimah laporan itu melalui Kaban Kepegawaian Daerah dan sudah menghadapa ke KASN.
“Disitu dalam laporan mereka itu tentang Pejabat Tinggi Pratama yang di non job, sedangkan yang bersangkutan di nonjobkan karena yang bersangkutan dalam rangka mengikuti tahapan pencalonan diri menjadi Bacaleg, dan itu menurut aturan PP. No. 11 dan UU No. 5, jelas bagi ASN yang masuk kerana politik harus berhenti dari ASN,” ungkapnya.
(Christian Abdul)