Amurang, BeritaManado — Polsek Amurang mengamankan puluhan liter minuman keras tanpa ijin, pada pelaksanaan Operasi rutin cipta kondisi (Ops Cipkon), pada Sabtu (11/8/2018).
Ops Cipkon dipimpin langsung Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto SH, SIK, dengan melibatkan personil gabungan piket unit fungsi.
“Sebanyak 50 liter Cap Tikus serta 13 botol Casanova berhasil kami amankan pada pelaksanaan Ops Cipkon malam minggu,” ungkap AKP Edy Suryanto.
Puluhan liter cap tikus tanpa ijin diamankan di warung dan kios, Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pemilik miras berinisial YL (42), warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur,” tambah Kapolsek Edy Suryanto.
Kegiatan ops cipkon dilaksankan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman serta untuk memelihara stabilitas kamtibmas.
(TamuraWatung)