Jakarta, BeritaManado.com — Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah saatnya untuk dirubah atau bahkan diganti.
Menurut Senator asal Sulawesi Utara yang duduk di Komite III dan membidangi pendidikan ini bahwa perubahan atau penggantian sebagaimana dimaksud menjadi inisiasi dari DPD RI.
Tujuannya adalah untuk meneylesaikan permasalahan yang teridentifikasi di dalam pasal-pasal ambigu dan merumuskan norma-norma dari undang-undang tersebut.
“Jadi apakah itu nantinya dirubah ataupun diganti kegunaannya untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan yang berimbang bagi guru dan dosen dalam hal hak dan kewajiban konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya kepada BeritaManado.com, Kamis (26/7/2018).
Ditambahkan pemilik nama lengkap Stefanus Berty Arnicotje Nicolas Liow (SBANL) ini bahwa latar belakang perlunya dilakukan perubahan atau penggantian undang-undang tersebut adalah ada cukup banyak permasalahan yang teridentifikasi seperti rendahnya kualitas akademik atau kompetensi guru dan dosen.
Tak hanya itu dalam hal kesejateraan guru dan dosen, perlindungan profesi, pembayaran tunjangan yang belum melekat dengan gaji, keilmuwan profesi belum sepenuhnya diakui, guru-guru non formal belum mendapatkan pengakuan, sertifikasi guru dan dosen dalam jabatan belum dilaksanakan secara otomatis.
“Yanag tak kalah pentingnya juga yaitu bagaimana dengan nasib guru yang memberikan pengabdian di daerah pedalaman atau pelosok, keseimbangan perhatian guru dan dosen swasta termasuk status guru honorer. Semua hal diatas membutuhkan kepastian hukum yang menjamin kesejahteraan serta masa depan guru dan dosen itusendiri,” tuturnya.
(Frangki Wullur)