BITUNG—Kota Bitung yang dikenal sebagai kota pelabuhan dan industri dengan 400-an perusahaan di dalamnya, ternyata terbilang sedikit mempekerjakan orang asing. Buktinya, data yang berhasil dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung pada tahun 2009 tenaga kerja asing bekerja di Bitung pada sejumlah perusahaan baik PMA maupun PMD hanya sebanyak 129 orang saja.
Sesuai dengan data, pada tahun 2010 tenaga kerja asing yang bekerja dengan memiliki Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dilayani oleh Disnakertrans kota Bitung justru mengalami penurunan yakni hanya 57 Orang. Sementara data terakhir di instansi tersebut, sejak Januari hingga Juli 2011 tenaga kerja asing yang memiliki IMTA hanya 44 orang.
“Penurunan jumlah tenana kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di kota Bitung karena begitu banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA hanya paruh tahun atau 6 bulan. Hal ini terjadi sejak beberapa tahun belakangan,” jelas Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans kot Bitung, Roy Moleh.
Sementara soal kabar begitu banyak TKA yang bekerja di koat Bitung, Moleh tidak menampiknya. Namun, lanjutnya, para TKA itu tidak bekerja di darat tetapi bekerja sebagai pelaut atau anak buah kapal (ABK).
“Untuk ABK asing tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, termasuk didalamnya pengurusan IMTA. Dan hal ini memang sudah lama menjadi silang pendapat atau salah pengertian antara Disnakertrans kota Bitung dan Disnaker Provinsi,” kat Moleh.
Lanjut Moleh mengatakan, pengurusan IMTA bagi semua TKA termasuk ABK, ada yang memahami dan mendasarinya pada pasal 42 UU nomor 13 Tahun 2003. Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan sebagian TKA yang adalah ABK telah memperoleh ijin Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
“Nah, Disnakertrans tidak berani mengerluarkan lagi IMTA bagi ABK asing yang telah memperoleh Dahsuskim. Sebab jika itu dipaksakan, maka Disnaker bisa disalahkan jika ada pemeriksaan. Jadi, Disnakertrans tidak mengurus IMTA anak buah kapal,” tandas Moleh.
Untuk biaya IMTA itu sendiri, lanjut Moleh, walaupun admisntrasinya dilayani pengurusannya oleh Disnakertrans, tetapi biaya atau pembayarannya melalui rekening ke KementerianTenaga Kerja.(en)