Manado – Terkait Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Manado dengan sistem zonasi yang mengacu pada regulasi Kemendikbud. Sekolah dituntut untuk ditunjang dengan kualitas, entah dari sisi fisik, tenaga pendidik dan lingkungan.
Alasannya, dalam regulasi telah dijelaskan kriteria utama dalam penerimaan merupakan jarak rumah siswa dan sekolah berdekatan. Aturan tersebut berlaku untuk SD, SMP dan SMA.
Menurut wakil ketua komisi A DPRD Kota Manado, Stenly Tamo bahwa aturan tersebut harusnya seimbang dengan kapasitas sekolah. Mengingat jangan sampai ada anak yang ingin sekolah di sekolah berkualitas namun tidak bisa karena terikat dengan aturan ini.
“Zonasi Sekolah saya setuju, namun kualitas sekolah mesti ada. Mengingat kenapa ada orang berebut sekolah terbaik karena mereka ingin mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Stenly Tamo kepada BeritaManado.com, Rabu (4/7/2018).
Sekarang aturan tersebut telah ada. Stenly Tamo pun mempertanyakan jika adanya Zonasi tetapi sekolah tidak memiliki kualitas, jelas siswa akan menjadi korban.
“Misalnya adanya siswa IQ tinggi namun guru tidak mampu menghadapinya, jelas anak itu tidak akan berkembang. Jadi zonasi harus sama dengan kualitas tim pengajar juga,” terangnya.
(Anes Tumengkol)