Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Waspada Pungli di Pendaftaran Siswa Baru

by Sri Surya
Kamis, 28 Juni 2018, 16:10 pm
in Agama dan Pendidikan, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

 

Firman Mustika SH

 

 

 

Manado — Masa penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2018/2019 sudah dimulai.

Sebagian sekolah di Sulawesi Utara kini mulai dipadati oleh calon siswa dan orang tua yang hendak mencari informasi tentang penerimaan siswa baru.

Berkaca dari berbagai kejadian sebelumnya, penerimaan siswa baru rawan disusupi oleh pungutan liar mengingat, sekolah-sekolah favorit memiliki kuota siswa baru terbatas, sementara untuk sekolah negeri mewajibkan pihak sekolah mengutamakan calon siswa yang alamat rumahnya berada dekat dengan sekolah.

Upaya pihak calon siswa untuk diterima di sekolah favorit pun bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Kepada BeritaManado.com, Firman Mustika SH pengacara muda handal kota Manado menjelaskan, pungutan liar (pungli) menjadi perhatian pemerintah pusat terutama untuk memberantas praktek tersebut, terbukti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI).

“Tugas, pokok dan fungsi ini jelas salah satunya adalah koordinasi dengan instansi terkait juga dengan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan menerima laporan untuk ditindaki terkait dengan pungli di Kementerian, lembaga dan yang lainnya,” jelas Firman yang biasa disapa Ai, Kamis (28/6/2018).

Lanjutnya, karena itu, pungli menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele karena terdapat pasal yang bisa disangkakan kepada mereka yang terkait dengan pungli, yaitu gratifikasi jika itu jabatan melekat, atau pelaksana sistem aparatur contoh PNS dan aturan lainnya.

“Kalau untuk case ini yang kena adalah oknum yang menambah sesuatu diluar aturan dengan dalil bahwa ini adalah kesepakatan antara orang tua, ini untuk kebersamaan siswa dan sebagainya. Disini jelas pungli itu tidak bisa dilakukan oleh siapapun dengan alasan apapun,” tegas Firman.

(srisurya)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Firman mustikaPungli di sekolah

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.