
Manado — Masa penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2018/2019 sudah dimulai.
Sebagian sekolah di Sulawesi Utara kini mulai dipadati oleh calon siswa dan orang tua yang hendak mencari informasi tentang penerimaan siswa baru.
Berkaca dari berbagai kejadian sebelumnya, penerimaan siswa baru rawan disusupi oleh pungutan liar mengingat, sekolah-sekolah favorit memiliki kuota siswa baru terbatas, sementara untuk sekolah negeri mewajibkan pihak sekolah mengutamakan calon siswa yang alamat rumahnya berada dekat dengan sekolah.
Upaya pihak calon siswa untuk diterima di sekolah favorit pun bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Kepada BeritaManado.com, Firman Mustika SH pengacara muda handal kota Manado menjelaskan, pungutan liar (pungli) menjadi perhatian pemerintah pusat terutama untuk memberantas praktek tersebut, terbukti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI).
“Tugas, pokok dan fungsi ini jelas salah satunya adalah koordinasi dengan instansi terkait juga dengan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan menerima laporan untuk ditindaki terkait dengan pungli di Kementerian, lembaga dan yang lainnya,” jelas Firman yang biasa disapa Ai, Kamis (28/6/2018).
Lanjutnya, karena itu, pungli menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele karena terdapat pasal yang bisa disangkakan kepada mereka yang terkait dengan pungli, yaitu gratifikasi jika itu jabatan melekat, atau pelaksana sistem aparatur contoh PNS dan aturan lainnya.
“Kalau untuk case ini yang kena adalah oknum yang menambah sesuatu diluar aturan dengan dalil bahwa ini adalah kesepakatan antara orang tua, ini untuk kebersamaan siswa dan sebagainya. Disini jelas pungli itu tidak bisa dilakukan oleh siapapun dengan alasan apapun,” tegas Firman.
(srisurya)