
Amurang, BeritaManado — Sebagaimana amanat Pasal 18 PKPU 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umun (Pemilu) tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat pleno.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com, pada Minggu (17/6/2018), dari Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan S.Sos, MSi.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2019 oleh KPU Minsel dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Amurang, dan berlangsung baik dan lancar.
“Adapun format Model A.C.3-KPU yaitu, Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP elektronik Kabupaten Minsel.
Dari 17 Kecamatan, 177 Desa/Kelurahan, 721 TPS, total pemilih yang non KTP-el sejumlah 20.785 pemilih,” terang Fanley Pangemanan.
Sedangkan dalam format A.1.1-KPU tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Minsel, sejumlah 172.371 pemilih.
“Harapan kami penyelenggara bahwa, Daftar Pemilih Sementara yang mulai besok akan disosialisasikan di tempat strategis Desa dan Kelurahan dapat diakses masyarakat,” ujar Fanley Pangemanan.
Nantinya bersama semua elemen stakeholder pemilu di Minsel mencermatinya jika masih ada wajib pilih yang belum terakimodir, secepatnya menginfokan kepada PPS setempat untuk dilakukan perbaikan.
Rapat pleno yang dimulai pukul 14.00 Wita ini, dihadiri oleh Kimisioner KPU Minsel, Bupati Minsel yang diwakili Kaban Kesbangpol, Panwaslu Minsel, Pimpinan Parpol dan PPK se-Kabupaten Minsel.
(TamuraWatung)