
Bitung – Pananganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Bitung sudah masuk tahap I.
Hal itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH saat ditemui sejumlah Wartawan di ruangannya, Jumat (25/05/2018).
“Kasusnya sudah tahap I,” kata Kapolres.
Philemon mengatakan, dalam kasus OTT yang berhasil menjaring salah satu ASN inisial ES alias Erwan (53) itu, bukti yang didapatkan serta hasil pemeriksaan sudah cukup untuk tahap I.
“Kita tak ingin berlama-lama, semua bukti dan pengakuan tersangka selama pemeriksaan sudah menenuhi unsur untuk dilimpahkan,” katanya.
Ditanya soal kumungkinan tersangka lain, Kapolres mengaku pesimis karena selama pemeriksaan, Erwan tak mau buka mulut.
“Ia (Erwan, red) tetap bersikukuh hanya dirinya yang menerima “uang terimakasih” dari para pengguna jasa pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” katanya.
Seperti diketahui, Senin (07/05/2018) malam sekitar pukul 23.30 Wita, jajaran Polres Bitung mengamankan Erwan saat menggelar OTT.
Dari meja kerja Erwan, Polisi menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp102.830.000 dan dalam bentuk dollar sebanyak $720 yang diduga adalah hasil pungli.
(abinenobm)